DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUANG PERTEMUAN

Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Hasil Audit 

Riau | Jumat, 09 Oktober 2020 - 13:23 WIB

Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Hasil Audit 
HADIMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (meubeler) Hotel Kuansing. Penetapan itu, hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Demikian diungkapkan Kajari Kuan­sing, Hadiman kepada Riau Pos, Kamis (8/10). Dikatakannya, audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli akuntan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Jika, hasil audit itu sudah diterima. Kami akan langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Hadiman.

Hadiman menambahkan, pelaksanaan audit perhitungan kerugian negara tersebut diyakini bakal rampung dalam waktu dekat. Ini diketahui, setelah pihaknya berkoordinasi dengan ahli akuntan negara. 

"Mudah-mudahan bulan ini, hasil auditnya diterima. Kami kan terus berkoordinasi mempertanyakan perkembangannya," imbuh Kajari Kuansing. 

Disampaikannya, setelah penyidikan perkara rasuah ini rampung. Pihaknya kata Hadiman, berenca­na untuk melanjutkan penyelidikan baru. Kali ini, terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing."Makanya itu, kita selesaikan dulu satu-satu. Karena setelah ini, kita lanjutkan (penyelidikan) terkait pembangunan hotelnya," pungkas Hadiman.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing dan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan 

Permukiman dan Pertanahan (DPKP2). Pada  penggeledahan itu, jaksa menyita satu box yang berisikan dokomen-dokumen, yang berkaitan dengan proyek bermasalah itu. Sejuah ini, puluhan orang sudah diperiksa di tahap penyidikan. Di antaranya,  mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis, mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing Muharman. Selain itu, ada juga Ketua DPRD Kuansing Andi Putra turut diperiksa tim jaksa penyidik.

Masih dalam penyidikannya, Kejari Kuansing meyakini adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan tersebut. Bahkan, jaksa penyidik sudah mengumpulkan alat bukti lebih dari dua.

Untuk diketahui, pada tahun 2014 sudah dilakukan pembagunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel (pengadaan meubelair). Kegiatan itu dilakukan melalui pihak ketiga yakni PT BP dengan pagu kontrak Rp12,5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Hingga akhir tahun 2015, pekerjaan pengadaan meubeler hotel tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan 44,5 persen. Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas CKTR membayarkan sesuai volume pekerjaan yakni sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Dengan kondisi lapangan seperti itu, seharusnya kontrak diputus. Namun justru hingga hari ini, tidak ada pemutusan kontrak pekerjaan. Kejanggalan lain, sampai hari ini pun tidak pernah serah terima pekerjaan sehingga pekerjaan yang dibayarkan Rp5,2 miliar lebih itu tidak jelas hasilnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook